
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen untuk mendapatkan kualifikasi jenjang dua atau tiga pada KKNI yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Untuk itu Uji Kompetensi Keahlian (UKK) wajib
diikuti oleh siswa SMK, seperti yang dilaksanakan oleh SMK Abdurrahman Wahid Karanggeneng Lamongan di tahun ini (2023) pelaksanaannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan SMK AW. Untuk 4 Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Penguji Ekternal yang sudah bekerjasama sejak berdiri adalah PT. UMC (Yamaha) Gresik, sedangkan untuk Jurusan Akuntansi penguji eksternal dari Bank Jatim Syariah Cab. Lamongan, Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dari DESNet (PT. DES Unit Tuban) sedangkan Jurusan Farmasi dari Apotek Arrohmah Medica Karanggeneng.

Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan portofolio untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Uji Kompetensi Keahlian bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
 
Leave a Reply